VONIS MATI BANDAR NARKOBA
Terdakwa Satria Aji Andika yang merupakan satu dari enam bandar narkoba jenis ganja sebanyak 134 kilogram meninggalkan ruang persidangan usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/1). Selain Aji, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Haryono, Hendrik Saputra, dan Ridho Yudiantara sementara untuk Agus Purnomo dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan Risqi Arijumanto divonis hukuman penjara seumur hidup.ANTARA FOTO/Ardiansyah/18.