PEMUSNAHAN SABU
Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Banten Nurochman (kedua kiri) didampingi Kepala BNN Tangerang Hidayanto (kiri), Kabid Pemberantasan BNN Banten Abdul Majid (kedua kanan) dan Kabid Pencegahan BNN Banten Suhardi (kanan) memasukkan sabu seberat satu kilogram ke dalam blender untuk dimusnahkan di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (12/1). Dari keterangan dua tersangka yang ditangkap terungkap peredaran sabu tersebut dipasok dan dikendalikan tersangka Gun alias Loyo tahanan Lapas Jambe Tangerang sehingga ketiganya dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.