SIDANG TUNTUTAN KABIL MUBAROK
Terdakwa mantan anggota Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok menjalani sidang tuntutan kasus korupsi DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Kabil Mubarok dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 650 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18