EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1). Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/18.