SIDANG VONIS YUNUS NAFIK
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik (kiri) didampingi istrinya bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim memvonis Yunus Nafik dengan dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.