TOLAK EKSEPSI JONRU
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1). Pada sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) ini Majelis Hakim menolak eksepsi Jonru, dengan demikian persidangan Jonru sebagai terdakwa akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/18.