KEMENHUB TUNDA PERMENHUB 108 TAHUN 2017

  • 29 Januari 2018 20:30 WIB
KEMENHUB TUNDA PERMENHUB 108 TAHUN 2017
Pengemudi taksi online menghadang taxi konvensional saat melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Kemehub memutuskan untuk menunda pemberlakukan Permenhub No.108 Tahun 2017 selama enan bulan ke depan untuk dilakukan pembahasan ulang oleh Kemenhub. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
29/01/2018 20:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor