PUTUSAN KASUS KORUPSI DPRD JATIM

  • 29 Januari 2018 21:20 WIB
PUTUSAN KASUS KORUPSI DPRD JATIM
Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki (kiri), staf di DPRD Jatim Rahman Agung (tengah) dan Santoso (kanan) menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis Moch Basuki dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 Juta Subsider lima bulan serta pencabutan hak politik selama empat tahun sedangkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama satu bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
29/01/2018 21:20 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor