SIDANG PUTUSAN MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan empat perkara PUU di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang (PUU) diantaranya dua perkara untuk Pasal Makar, UU Permasyarakatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/18.