PENYEDERHANAAN REGULASI SEKTOR ESDM

  • 5 Februari 2018 16:00 WIB
PENYEDERHANAAN REGULASI SEKTOR ESDM
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) dan Sekjen Ego Syahrial (kiri) menjawab pertanyaan saat konferensi pers terkait penyederhanaan regulasi pada sektor ESDM di Jakarta, Senin (5/2). Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3484x2322
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
05/02/2018 16:00 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor