EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (6/2). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman cambuk antara delapan sampai dua puluh enam kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap tujuh orang terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/18.