PERPANJANGAN PENAHANAN SYAFRUDDIN ARSYAD
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) berdiskusi dengan koleganya seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/2). KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk 30 hari kedepan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18