KASUS PENYUNTIKAN GAS ELPIJI
Wadireskrimsus Polda Jateng AKBP Harryo Sugihartono (kanan) dan Kasubdit Indagsi AKBP Egy Andrian (kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang dilakukan tersangka EH, saat rilis perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/2). Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, sementara tersangka dijerat dengan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/18.