WARGA INGGRIS BAWA PSIKOTROPIKA
Petugas bea cukai menunjukkan barang bukti obat psikotropika yang dibawa warga negara Inggris berinisial ASH (kanan) dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (22/2). Warga negara Inggris yang menempuh perjalanan Bangkok-Denpasar tersebut ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai karena membawa 655 tablet psikotropika tanpa izin. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/aww/18.