REGISTRASI KARTU TELEPON PRABAYAR

  • 28 Februari 2018 14:00 WIB
REGISTRASI KARTU TELEPON PRABAYAR
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, Rabu (28/2). Sesuai Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/18.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
28/02/2018 14:00 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor