SIDANG PUTUSAN JONRU
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.