KASUS PEMBUNUHAN SUPIR TAKSI ONLINE
Sejumlah tersangka kasus perampokan dan pembunuhan taksi online digiring oleh petugas Satreskrim Polres Bogor pada rilis perkara di Polres Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/3). Kepolisian Resor Bogor menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang sopir taksi online, dan mengancam para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/18.