KASUS PEMBUNUHAN SUPIR TAKSI ONLINE

  • 7 Maret 2018 14:10 WIB
KASUS PEMBUNUHAN SUPIR TAKSI ONLINE
Sejumlah tersangka kasus perampokan dan pembunuhan taksi online digiring oleh petugas Satreskrim Polres Bogor pada rilis perkara di Polres Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/3). Kepolisian Resor Bogor menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang sopir taksi online, dan mengancam para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
07/03/2018 14:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor