SIDANG PUTUSAN KASUS PENYERANGAN AHLI IT
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Ahli IT Hermansyah, Laurens Paliama, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk Laurens Paliama karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18