TUNTUTAN NUR ALAM

  • 8 Maret 2018 20:20
TUNTUTAN NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2746
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
08/03/2018 20:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor