TUNTUTAN NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.