SIDANG KASUS KORUPSI PUPUK
Mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/18.