GUGATAN NELAYAN TERHADAP REKLAMASI TERANCAM BATAL
Alat berat dioperasikan di proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3). Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ), gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah merevisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18