PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN WABUP
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Fadli Hasan di rumah jabatan Gubernur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (16/3). Wabup Gorontalo resmi diberhentikan dari jabatannya sesuai SK Menteri Dalam Negeri yang diserahkan melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie karena telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Wakil Kepala Daerah, melanggar larangan bagi Wakil Kepala Daerah dan melakukan perbuatan tercela. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/18