MA KABULKAN PERMOHONAN PASLON PILKADA

  • 18 Maret 2018 17:15 WIB
MA KABULKAN PERMOHONAN PASLON PILKADA
Calon Wali Kota Gorontalo petahana Marten Taha (ketiga kanan) berorasi kepada pendukungnya di kantor DPD II Golkar di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (18/3). Marten Taha bersama calon Wakil Wali Kota Rian Kono kini dapat mengikuti kembali semua tahapan Pilkada Gorontalo usai Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan atas gugatan surat keputusan KPU setempat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1688
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
18/03/2018 17:15 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor