PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK
Petugas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mencincang sampah organik untuk diolah menjadi pupuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Senin (19/3). Sampah organik yang diolah menjadi pupuk kompos yang digunakan untuk kebutuhan pepohonon taman kota dan dipasarkan Rp10.000 per lima kilogram itu berasal dari sampah pasar sayur dan buah, rumah tangga serta restoran. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/18.