KETENTUAN MEMBAWA BATERAI PORTABEL PADA PESAWAT
Petugas keamanan Bandara Adi Soemarmo menghimbau kepada calon penumpang pesawat tentang ketentuan membawa baterai portabel pada pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (19/3). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerapkan ketentuan membawa pengisian baterai portabel dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara yang dapat dibawa oleh penumpang yaitu tidak lebih dari 100 Wh, jika lebih dari 100Wh-160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara sedangkan lebih dari 160 Wh atau tidak dapat diidentifikasi maka tidak dapat dibawa ke pesawat udara. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc/18.