KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING

  • 19 Maret 2018 15:05 WIB
KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING
Sejumlah tersangka kasus order fiktif taksi daring dan sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3). Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2647
Ukuran Berkas
977.88 KB
Disiarkan
19/03/2018 15:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor