PUTUSAN SELA PTUN PARTAI HANURA
Tim kuasa hukum Partai Hanura Adi Warman (tengah) bersama Ketua DPP Partai Hanura Didi Apriadi (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Anggi Partusy (kanan) menunjukan surat keputusan PTUN saat memberikan keterangan pers mengenai hasil Putusan Sela PTUN di Jakarta, Senin (19/3). Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan SK Menkumham Partai Hanura kubu (Daryatmo-Sudding) dengan mengembalikan ke SK Awal. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.