HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 23 Maret 2018 18:30 WIB
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/3). Dua terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat kasus Jarimah perzinahan terhadap anak menjalani vonis uqubat sebanyak 101 hingga 108 cambukan di depan umum setelah dipotong masa Uqubat Ta'zir (tahanan). ANTARA FOTO/Rahmad/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
605.3 KB
Disiarkan
23/03/2018 18:30 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor