PROSTITUSI ONLINE DI ACEH
Tersangka pekerja seks komersil (PSK) online dihadirkan saat rilis di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3). Polresta Banda Aceh mengamankan seorang tersangka penyedia PSK dan tujuh wanita diduga pelaku prostitusi online yang dijerat dengan pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) jo pasal 6 qanun (peraturan daerah) syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18.