TEMUAN MAL ADMINISTRASI DI TANAH ABANG

  • 26 Maret 2018 16:20 WIB
TEMUAN MAL ADMINISTRASI DI TANAH ABANG
Warga melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/3). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, mengatakan telah menemukan empat tindakan mal administrasi dan memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL, jika tidak mematuhinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mendapat sanksi dibebas tugaskan dari jabatannya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
26/03/2018 16:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor