VONIS PEMBUNUH WARGA JEPANG
Terdakwa pembunuh warga negara Jepang I Putu Astwa (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/3). Terdakwa divonis 15 tahun kurungan penjara atau sama dengan tuntutan jaksa karena dianggap terbukti membunuh dua orang warga negara Jepang pada 3 September 2017 di kawasan Jimbaran, Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.