KASUS PROSTITUSI ONLINE
Sejumah pekerja seks komersil (PSK) online dihadirkan saat rilis kasus di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/3). Kepolisian setempat membongkar prostitusi online dan mengamankan empat pria hidung belang dan lima wanita diduga pelaku prostitusi online, yang kesemuanya dijerat dengan pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) jo pasal 6 qanun (peraturan daerah) syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/18.