RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN
Polisi meghadirkan tersangka bernama Arseto Suryoadji (tengah) dalam rilis kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (30/3). Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit gawai, sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu buah "airsoft gun", dan satu unit mobil serta menangkap satu orang tersangka bernama Arseto Suryoadji terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian, kepemilikan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/18.