CUKAI ROKOK
JAKARTA, 3/7- CUKAI ROKOK NAIK. Seorang perempuan mencium tembakau produksi salah satu produsen rokok, di Jakarta, Selasa (3/7). Mulai 1 Juli 2007 , Pemerintah menetapkan tarif baru cukai spesifik golongan I untuk industri rokok besar sebesar Rp7 per batang, golongan II untuk industri rokok menengah sebesar Rp5 per batang, dan golongan III untuk industri rokok kecil sebesar Rp3 per batang. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.