CUKAI ROKOK

  • 3 Juli 2007 16:22 WIB
CUKAI ROKOK
JAKARTA, 3/7- CUKAI ROKOK NAIK. Seorang perempuan mencium tembakau produksi salah satu produsen rokok, di Jakarta, Selasa (3/7). Mulai 1 Juli 2007 , Pemerintah menetapkan tarif baru cukai spesifik golongan I untuk industri rokok besar sebesar Rp7 per batang, golongan II untuk industri rokok menengah sebesar Rp5 per batang, dan golongan III untuk industri rokok kecil sebesar Rp3 per batang. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1219
Ukuran Berkas
220.59 KB
Disiarkan
03/07/2007 16:22 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor