TUNTUTAN OK ARYA
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/4). OK Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara dan Helman Herdady tujuh tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.