TUNTUTAN OK ARYA

  • 2 April 2018 18:55 WIB
TUNTUTAN OK ARYA
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/4). OK Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara dan Helman Herdady tujuh tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
02/04/2018 18:55 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor