PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • 4 April 2018 17:00 WIB
PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2456x3696
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
04/04/2018 17:00 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor