KORUPSI EMPAT PEJABAT PT DPS

  • 5 April 2018 16:20 WIB
KORUPSI EMPAT PEJABAT PT DPS
Petugas kejaksaan membawa sejumlah tersangka yang juga mantan pejabat di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/4). Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II) yaitu mantan Direktur Utama PT DPS M Firmansyah Arifin, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT DPS Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi PT DPS I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DPS Muhammad Yahya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas kasus dugaan korupsi pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
05/04/2018 16:20 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor