SIDANG PERDANA JENNIFER DUNN
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Jennifer Dunn (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/4). Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/18.