VONIS PELAKU UJARAN KEBENCIAN SARACEN

  • 6 April 2018 14:50 WIB
VONIS PELAKU UJARAN KEBENCIAN SARACEN
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4). Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3336x2235
Ukuran Berkas
961.71 KB
Disiarkan
06/04/2018 14:50 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor