PERATURAN KAPAL LOKAL DITUNDA
Pekerja beraktivitas dengan latar belakang kapal kargo yang bersandar di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/4). Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor dan impor seluruh komoditas yang tertuang dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 ditunda selama dua tahun agar industri perkapalan bisa melakukan persiapan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz/18