PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Efrivel (kiri) membakar tumpukan pakaian bekas impor saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti di Desa Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (12/4). Pemusnahan 1.480 bal berisi pakaian dan sepatu bekas impor hasil sitaan itu dilakukan Kejari Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap (inkra). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/18.