REGULASI PENGGUNAAN AIR TANAH JAKARTA

  • 13 April 2018 19:15 WIB
REGULASI PENGGUNAAN AIR TANAH JAKARTA
Seorang warga membersihkan sangkar burung menggunakan air tanah yang dipompa secara manual di kawasan Cideng Barat, Jakarta, Jumat (13/4). Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Perda larangan penggunaan air tanah oleh warga dan pelaku usaha untuk mencegah kemiringan tanah di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
13/04/2018 19:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor