REGULASI PENGGUNAAN AIR TANAH JAKARTA
Seorang warga membersihkan sangkar burung menggunakan air tanah yang dipompa secara manual di kawasan Cideng Barat, Jakarta, Jumat (13/4). Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Perda larangan penggunaan air tanah oleh warga dan pelaku usaha untuk mencegah kemiringan tanah di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18