PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK KEJAHATAN
Petugas memeriksa barang bukti yang akan dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/4). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti berupa sekitar 1,5 kilogram sabu-sabu, uang palsu, senjata api rakitan beserta amunisi dan senjata tajam yang disita dari sejumlah kasus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/18.