SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU
Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Chairul Fadli (27), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4). JPU dalam dakwaannya menyatakan Chairul Fadli dan rekannya Syamsul Bahri (20) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18