SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU

  • 19 April 2018 20:50 WIB
SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU
Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Chairul Fadli (27), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4). JPU dalam dakwaannya menyatakan Chairul Fadli dan rekannya Syamsul Bahri (20) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
19/04/2018 20:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor