HUKUM CAMBUK ACEH

  • 20 April 2018 14:35 WIB
HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3076x2036
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
20/04/2018 14:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor