KORUPSI PEMBANGUNAN RTH BANDUNG

  • 20 April 2018 20:05 WIB
KORUPSI PEMBANGUNAN RTH BANDUNG
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qamar dan Kadar Slamet sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan ruang terbuka hijau di Kota Bandung tahun 2012. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
20/04/2018 20:05 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor