SIDANG VONIS WALI KOTA NONAKTIF TEGAL
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4). Majelis Hakim memvonis Siti Masitha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/18.