SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI

  • 25 April 2018 21:35 WIB
SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI
Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Saifudin bersiap keluar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4). Majelis hakim memvonis mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi itu dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
25/04/2018 21:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor