SYARAT DUKUNGAN DPD RI

  • 26 April 2018 20:50 WIB
SYARAT DUKUNGAN DPD RI
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Najib Hamid (tengah) bersama kader menyerahkan syarat dukungan dirinya menjadi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur peridode 2019-2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/4). Menurut Ketua KPU Jatim EkoSasmito, mencalonkan diri sebagai anggota DPD, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni jika daftar pemilih tetap suatu provinsi lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 orang pemilih. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
26/04/2018 20:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor